TATA TERTIB SEKOLAH SDN KATERUNGAN KRIAN
I.
PENDAHULUAN
A. Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi
pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya
selaku pengajar dan pendidik demi tercapai tujuan pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B. Tata tertib ini dibuat dengan mengacu
ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah Pusat c.q. Departemen
Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Daerah serta ketentuan-ketentuan
dari Yayasan Pendidikan Islam At-Thohiriyah Jerukgamping Krian yang berlaku.
II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
A. Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dan memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan proses pembelajaran secara aktif,
efektif dan efisien.
B. Tugas dan Tanggung jawab Guru :
1. Menyusun Program pembelajaran (Prota, Promes,
Pemetaan SK/KD, RPP, Silabus).
2. Melaksanakan program pembelajaran.
3. Melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran (UH,
UTS, UAS) dan bertanggung jawab atas pencapaian target kurikulum.
4. Mengadakan pengembangan setiap bidang
pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Membuat analisis hasil ulangan harian yang
telah dilakukan.
6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan
dan pengayaan.
7. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai
pembelajaran.
8. Membuaut dan menyusun lembar kerja untuk mata
pelajaran yang memerlukan lembar kerja.
9. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
masing-masing siswa.
10. Membersihkan ruang tempat praktik,
pengembalian alat pinjaman, pemelliharaan dan keamanan siswa.
11. Memeriksa dan memastikan siswa memahami
penggunaan alat-alat kerja/ belajar untuk menghindarkan kerusakan dan
kecelakaan dalam praktik/ pembelajaran.
12. Mengadakan pemeriksaan pemeliharaan dan
pengawasan kebersihan masing-masing alat praktik lainnya pada setiap akhir
pembelajaran.
13. Mencatat/mengisi buku kegiatan kelas, buku
jurnal kelas setiap selesai pembelajaran.
14. Menyelesaikan sendiri masalah siswa dalam
hubungannya dengan mata pelajaran yang diampunya.
15. Menyampaikan kepada guru BP/BK/Kepala Sekolah
tentang masalah-masalah siswa yang bersifat khusus.
III. KEWAJIBAN
Disamping tugas dan tanggung jawab yang diembannya, guru
harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Tanah Air, Bangsa dan Negara sehingga guru memiliki kewajiban sebagai
berikut:
1. Menjaga kode etik keguruan.
2. Mengikuti upacara bendera setiap hari senin
dan mengikuti upacara-upacara hari besar nasional.
3. Menghadiri rapat-rapat dinas yang diadakan
baik sekolah maupun Yayasan.
4. Membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk
manusia pembangunan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
5. Hadir 30 menit sebelum KBM atau paling lambat
15 menit sebelum KBM berlangsung, dan pulang 15 s/d 30 menit setelah bel pulang
dbunyikan.
6. Menyambut kedatangan siswa.
7. Memakai seragam guru yang telah ditentukan
(khusus ibu guru tidak diperkenankan menggunakan celana panjang pada saat
mengajar).
8. Berpenampilan rapi dan sopan.
9. Menandatangani daftar hadir / absensi guru.
10. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam
yang telah ditentukan).
11. Mendampingi anak didik dalam pelaksanaan
kegiatan ibadah disekolah.
12. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila
berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
13. Menyiapkan program pembelajaran pada awal
tahun pelajaran.
14. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap
semester dan akhir tahun pelajaran.
15. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
16. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
17. Peduli terhadap kebersihan, ketertiban dan
keindahan lingkungan sekolah.
18. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga
sekolah,
19. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
20. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh
pimpinan.
21. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah
dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
IV. LARANGAN
1. Dilarang meninggalkan kelas/sekolah pada waktu
mengajar atau pada saat jam dinas masih berlangsung, tanpa seijin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan martabat sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang sekolah
untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Kepala Sekolah.
4. Mempercepat pulang siswa sebelum waktunya
tanpa seijin Kepala Sekolah.
5. Melakukan kutipan Uang kepada siswa tanpa
sepengetahuan dan koordinasi dengan Kepala Sekolah.
6. Menindak siswa di luar batas pembinaan
pendidikan.
7. Pada saat KBM tidak dierkenankan:
a. Menerima panggilan telepon/mengoperasikan HP.
b. Menerima tamu, membawa anak didalam kelas.
c. Berjualan atau menawarkan barang dagangan.
d. Menyuruh siswa meninggalkan kelas untuk
keperluan lain seperti fotocopy, memesan atau membeli makanan, dll.
e. Mengerjakan tugas lain kecuali yang
berhubungan dengan KBM.
f. Memakai pakaian seragam di luar ketentuan yang
berlaku.
V. SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB GURU
1. Guru yang melanggar tata tertib akan mendapat
teguran secara lisan maupun tertulis.
2. Guru yang tidak melaksanakan tugas sesuai
tupoksi akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
3. Guru yang datang terlambat/ tidak memenuhi
kewajiban jam kerja yang telah ditentukan akan mendapat teguran secara lisan
maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
4. Guru yang setelah diperingatkan dan masih
melanggar berkali-kali akan diperingatkan secara lisan dan tertulis dan akan
disampaikan kepada Yayasan selaku pemegang wewenang tertinggi.
NB. Tatib yang belum diatur dalam tata tertib tersebut
diatas akan diatur kembali.
TUPOKSI (TUGAS POKOK DAN FUNGSI) GURU
1.
Membuat Program Pengajaran (RPP, Silabus,
Prota, Promes, KKM)
2.
Menganalisa Materi Pelajaran,
3.
Membuat Lembar Kerja Siswa (LKS),
4.
Membuat Program Harian/Jurnal Belajar,
5.
Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran,
6.
Melaksanakan Kegiatan Penilaian, Baik Ulangan
Harian, Tengah Semester Atau Akhir Semester,
7.
Melakukan Analisis Ulangan, Program Remedial,
Pengayaan,
8.
Mengisi Daftar Nilai Siswa, Mengisi Raport,
9.
Melaksanakan Bimbingan Kelas/ Konseling,
10. Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Guru/ Tutor Sebaya Apabila Mengikuti
Pelatihan,
11. Membuat Alat Bantu Mengajar/ Alat Peraga,
12. Mengikuti Kegiatan Pengembangan Dan Pemasyarakatan Kurikulum,
13. Melaksanakan Tugas Tertentu Di Sekolah (PKS, Wali Kelas dll.),
14. Membuat Catatan Tentang Kemajuan Peserta Didik,
15. Meneliti Daftar Hadir Siswa Sebelum Proses Pembelajaran Berlangsung,
16. Mengatur Kebershan Ruang Kelas Dan Sekitarnya,
17. Mengumpulkan Angka Kredit Dan Menghitungya Untuk Kenaikan Pangkat,
18. Menumbuhkan Sikap Menghargai Seni,
19. Mengikuti Kegiatan Kurikulum,
20. Mengadakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
1.
Pengelolaan Kelas
a. Tugas Pokok meliputi:
-
Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan
pendidikan
-
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Membantu pengembangan keterampilan anak didik
-
Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
-
Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
-
Mengetahui jumlah anak didik
-
Mengetahui jumlah anak didik putra (pa) dan jumlah anak
didik putri (pi)
-
Mengetahui nama-nama anak didik
-
Mengetahui identitas lain dari anak didik
-
Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
(tentang pelajaran, status sosial/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
-
Tingkah laku anak didik sehari-hari disekolah
-
Kerajinan, kerapian, ketekunan, dan kesantunan
-
Kepribadian/tatib dan lain-lain.
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
-
Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
-
Peringatan secara lisan
-
Peringatan khusus yang berkaitan dengan BP/Kepala Sekolah
e. Langkah Tindak Lanjut
-
Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
-
Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
-
Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan.
2.
Penyelenggaraan Administrasi kelas meliputi :
-
Denah Tempat Duduk Anak Didik
-
Papan Absensi Anak Didik
-
Daftar Pelajaran
-
Daftar Piket
-
Buku Absensi
-
Buku Jurnal Kelas
-
Tata Tertib Kelas
3.
Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
4.
Pengisian DKN dan daftar kelas
5.
Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6.
Pencatatan mutasi anak didik
7.
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.












