Tata Tertib Sekolah

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

20 Nasehat Mbah Maimun Zubair

Kumpulan Nasehat oleh sosok karismatik Mbah Moen.This theme is Bloggerized by Moham - Salmankim.blogspot.com

Eknomi Kreatif

Ekonomi kreatif dalam perdagangan global.

Luangkan Waktumu Untuk Membaca Al-Qur'an

Membaca Al-Qur'an tidak akan mengurangi waktumu, justru sebaliknya ia akan menambah waktumu .

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, January 20, 2019

EKONOMI KREATIF



EKONOMI KREATIF
Oleh : Salman
Referensi pihak ketiga

Globalisasi dan perdagangan global seperti AFTA, WTO dan lain sebagainya merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh para pelaku usaha yang mengakibatkan tingkat persaingan semakin ketat dan kompetitif. Para pelaku usaha tidak hanya dituntut hanya memiliki suatu kegiatan usaha saja tapi juga harus mempunyai ciri khas dalam kegiatan usahanya. Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumlah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari lainnya. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat menciptakan produk-produk inovatif.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bekembang begitu cepat saat ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang usaha. Pentingnya akan sebuah informasi di era sekarang kemudian menumbuhkan paradigma baru berupa ekonomi informasi, yaitu kegiatan ekonomi yang berbasis pada penyediaan informasi. Setelah hampir sebagian besar wilayah di dunia bahkan di Indonesia terhubung pada era ekonomi informasi, dan tantangan globalisasi menjadi semakin nyata di depan mata.
Bahkan era perdagangan bebas saat ini di ibaratkan seperti mata uang yang bermuka dua. Hal ini disebabkan oleh keberadaan perdagangan bebas yang bisa merupakan sebuah peluang bagi suatu kegiatan usaha tapi juga bisa menjadi ancaman. Era ini akan membuat suatu bentuk ketidakadilan dalam kemerataan ekonomi karena yang kuat akan semakin kuat dan yang lemah akan menjadi lemah. Puspa Rini dan Siti Czafarani menyatakan bahwa perekonomian dan pasar bebas akan menjadi tantangan yang paling berat dalam globalisasi. Dalam hal ini harapan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dalam globalisasi tidak proporsional dengan laju pertumbuhan penduduk akibatnya akan meningkatkan tingkat pengangguran.[1]
Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan. Berangkat dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan eksistensinya dan berkembang.[2] Ekonomi kreatif telah dikembangkan di berbagai negara dan menampilkan hasil positif yang signifikan, antara lain berupa penyerapan tenaga kerja, penambahan pendapatan daerah, hingga pencitraan wilayah di tingkat internasional. Pencitraan wilayah muncul ketika suatu wilayah menjadi terkenal karena produk kreatif yang dihasilkannya.
Pergeseran era pertanian lalu era industrialisasi kemudian disusul oleh era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi komunikasi serta globalisasi ekonomi, telah menggiring peradaban manusia ke dalam suatu arena interaksi sosial baru. Selain itu, globalisasi di bidang media dan hiburan pun telah mengubah karakter, gaya hidup, dan perilaku masyarakat yang semakin kritis dan lebih peka atas rasa serta pasar pun semakin luas dan global.

 
No
Sub Sektor
Ruang Lingkup
1
Arsitektur
Jasa konsultan arsitek, properti/karya arsitektur yang memiliki nilai artistik dan budaya yang dapat menjadi daya tarik/icon suatu wilayah kota
2
Desain Interior
Jasa konsultan desain, jasa pendidikan desain
3
Desain Komunikasi visual
Jasa konsultan, jasa pendidikan desain
4
Desain Produk
Jasa konsultan, jasa pendidikan desain
5
Film, Animasi dan Video
Usaha reproduksi media rekaman; studio produksi dan pasca produksi film, video dan program televisi; usaha distribusi film, video dan program televisi; jasa pemutaran film; usaha merchandise
6
Fotografi
Jasa fotografi, jasa pendidikan fotografi
7
Seni Kriya
Usaha kerajinan berbasis tekstil, kulit, kayu, anyaman, kertas, kaca, logam;
usaha furnitur/mebel, perhiasan dan barang berharga
8
Kuliner
Restoran/kafe, usaha makanan dan minuman
9
Musik
Usaha pembuatan alat musik, jasa pendidikan musik, pertunjukan
musik, studio rekaman musik, penerbitan musik
10
Fashion
Usaha pembuatan pakaian, barang dari kulit, alas kaki
11
Aplikasi dan Game Developer
Usaha pembuatan aplikasi dan game, usaha merchandise, usaha
publisher aplikasi dan game, usaha pembuatan alat permainan
anak-anak
12
Penerbitan
Usaha percetakan, usaha penerbitan buku/majalah
13
Periklanan
Jasa pembuatan iklan
14
Televisi dan Radio
Usaha penyiaran radio dan televisi
15
Seni Pertunjukan
Gedung pertunjukan, kegiatan pertunjukan tari, kegiatan
pertunjukan teater, jasa pendidikan seni pertunjukan
16
Seni Rupa
Gedung eksibisi/pameran kesenian, jasa pendidikan seni rupa

  1. Sumber Daya (Resources)
  1. Industri (Industry)
  1. Teknologi (Technology)
  1. Institusi (Institution)
  1. Lembaga Keuangan (Financial Institution)





Gambar 1. Pergeseran Orientasi Gelombang Ekonomi

Pada saat ini, dunia sedang memasuki era ekonomi gelombang ke empat yang dinamakan dengan era ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif merupakan manifestasi dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas. Ekonomi kreatif ini ditopang oleh industri kreatif. Di Indonesia terdapat 16 klasifikasi industri kreatif yang secara umum dapat dibagi menjadi dua dimensi, yaitu: (a) substansi yang dominan dalam subsektor industri kreatif; (b) intensitas sumber daya yang dibutuhkan dalam subsektor industri kreatif. Model pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengacu pada pendekatan Triple Helix, di mana yang menjadi pondasi utamanya adalah manusia sebagai human capital. Kemampuan manusia untuk memiliki pengetahuan dan kreativitas merupakan modal utama yang dapat dijadikan sebagai faktor keunggulan bersaing.
Pengembangan ekonomi kreatif merupakan pilihan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global. Ekonomi Kreatif perlu dikembangkan karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; menciptakan iklim bisnis yang positif; membangun citra dan identitas bangsa; berbasis pada sumberdaya yang terbarukan; menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa; dan memberikan dampak sosial yang positif. Pengembangan ekonomi kreatif dibutuhkan melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan kreatifitas dan inovasi.
Ditinjau dari segi definisi, Menurut United Nations Education Science and Culture Organization (UNESCO) medefinisikan bahwa Industri budaya dan kreatif adalah hal-hal yang menggabungkan penciptaan, produksi dan komersialisasi konten kreatif yang tidak berwujud dan bersifat budaya. Ciptaan-ciptaan ini biasanya dilindungi oleh hak cipta dan bisa berbentuk barang atau jasa. Selain mencakup semua ciptaan artistik dan budaya, juga mencakup arsitektur dan periklanan. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD): Industri Kreatif merupakan inti dari Ekonomi Kreatif, dan didefinisikan sebagai siklus produksi barang dan jasa yang menggunakan kreativitas dan modal intelektual sebagai masukan utamanya. Mereka diklasifikasikan berdasarkan perannya sebagai warisan, seni, media dankreasi fungsional. Sedangkan menurut World Intellectual Property Organization (WIPO): “Industri berbasis hak cipta adalah hal-hal yang didedikasikan, saling bergantung, atau yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan pembuatan, produksi, representasi, pameran, komunikasi, distribusi atau ritel materi-materi yang dilindungi hak cipta. Department of Culture, Media and Sports of the United Kingdom (DCMS) mendefinisikan “Industri kreatif adalah aktivitas berbasis kreativitas, bakat dan keterampilan individu, dan memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan kekayaan melalui penciptaan dan eksploitasi kekayaan intelektual. Economic Commission for Latin America and the Caribbean (ECLAC) mendefinisikan Industri konten adalah penerbitan, film, TV, radio, fonografi, konten mobile, produksi audiovisual independen, konten web, permainan elektronik, dan konten yang diproduksi untuk konvergensi digital (cross-media). Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ekonomi Kreatif adalah penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi.[3] Sedangkan menurut Inpres No. 6 Tahun 2009, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Mengutip dari Cetak Biru Ekonomi Kreatif 2025, ekonomi kreatif merupakan suatu penciptaan nilai tambah (ekonomi, sosial, budaya, lingkungan) berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi. Kreativitas tidak sebatas pada karya yang berbasis seni dan budaya, namun juga bisa berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, engineering dan ilmu telekomunikasi. Terdapat 3 hal pokok yang menjadi dasar dari ekonomi kreatif, antara lain kreativitas, inovasi dan penemuan.[4]
                        Kreativitas (Creativity) disini dapat dijabarkan sebagai suatu kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, fresh, dan dapat diterima umum. Bisa juga menghasilkan ide baru atau praktis sebagai solusi dari suatu masalah, atau melakukan sesuatu yang berbeda dari yang sudah ada (thinking out of the box). Seseorang yang memiliki kreativitas dan dapat memaksimalkan kemampuan itu, bisa menciptakan dan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya sendiri beserta orang lain. Inovasi (Innovation) merupakan suatu transformasi dari ide atau gagasan dengan dasar kreativitas dengan memanfaatkan penemuan yang sudah ada untuk menghasilkan suatu produk ataupun proses yang lebih baik, bernilai tambah, dan bermanfaat. Sedangkan Penemuan (Invention) disini menekankan pada menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya dan dapat diakui sebagai karya yang mempunyai fungsi yang unik atau belum pernah diketahui sebelumnya.[5]
                        Istilah Ekonomi Kreatif ini sebenarnya mulai ramai diperbincangkan sejak John Howkins, menulis buku "Creative Economy, How People Make Money from Ideas". Howkins mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Atau dalam satu kalimat yang singkat, esensi dari kreativitas adalah gagasan. Maka dapat dibayangkan bahwa hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relatif tinggi.[6]
                        Pada awalnya, sejarah mencatat bahwa ekonomi kreatif dimulai ketika pada tahun 1995 di London, Landry dan Bianchini merilis ide kreatif mereka dalam buku The Creative City. Di era Y2K (Year 2 Kilo) atau tahun 2000, Landry kembali mengemukakan ide yang menggugah para kepala daerah (walikota) dan pemangku kepentingan pembangunan ekonomi-budaya melalui bukunya, The Creative City: A Toolkit for Urban Innovators. Sekali lagi, konsep yang ditawarkan adalah “Kota Kreatif” (creative city). Diawal risetnya, Florida (2012) menyampaikan hasil studi tentang kreatif, dan bangkitnya kelas kreatif (The Rise of Creative Class). Dinyatakan pula bahwa perekonomian dunia telah mengalami pergeseran. Bila pada abad XX, ekonomi bertumpu pada produk manufaktur, maka saat ini telah mengalami pergeseran ke ekonomi yang bersumber dari kreativitas sebagai komoditas utamanya di abad XXI.[7]
                        Sedangkan konsep Ekonomi kreatif digagas pertama kali di Inggris oleh John Howkins (2001) melalui bukunya "Creative Economy, How People Make Money from Ideas". Ide Howkins diinspirasi oleh pemikiran Robert Lucas yang melihat bahwa pertumbuhan ekonomi suatu wilayah sangat ditentukan oleh tingkat produktivitas dan keberadaan orang-orang kreatif yang memiliki talenta khusus  dengan kemampuan mengaplikasikan ilmu pengetahuan untuk menciptakan suatu inovasi. Menurut Howkins, “Ekonomi Kreatif” merupakan aktivitas perekonomian yang lebih mengandalkan ide atau gagasan (kreatif) untuk mengelola material yang bersumber dari lingkungan di sekitarnya menjadi bernilai tambah ekonomi. Selanjutnya, konsep ekonomi kreatif tersebut dikembangkan oleh Florida melalui kedua karyanya, yakni: “The Rise of Creative Class” dan “Cities and the Creative Class”.
                        Di Indonesia, sejarah ekonomi kreatif ini pernah dinyatakan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005 tentang pentingnya mengembangkan industri pada sektor yang bersumber pada kerajinan dan kreativitas bangsa. Yang kemudian pada tahun 2006 disusul Dr. Mari Elka Pangestu, menteri perdagangan RI saat itu meluncurkan program Indonesia Design Power di jajaran Departemen Perdagangan RI, yakni suatu program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dipasar domestik maupun luar negeri. Program ini lebih menitik beratkan pada pengembangan sektor jasa, dan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha dan industri kreatif. kemudian, istilah Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif mulai sering diperbincangkan masyarakat Indonesia. Kemudian Tepat satu tahun berikutnya terdapat agenda Pekan Produk Budaya Indonesia dengan tema “Bunga Rampai Produk Budaya Indonesia untuk Dunia” dan disusul peluncuran buku pertama studi pemetaan industri kreatif Indonesia. Buku tersebut merupakan buku pertama di Indonesia yang membahas tentang potensi dan pemetaan sektor industri kreatif di Indonesia. Baru pada tahun 2009 melalui Inpres No.6/2009 dicanangkan sebagai Tahun Indonesia Kreatif oleh Presiden SBY. Hingga akhirnya pada tahun 2010, dibuatlah suatu platform digital yang bernama Ekonomi Kreatif Indonesia (indonesiakreatif.net) yang berfungsi untuk wadah bagi masyarakat indonesia untuk mengetahui perkembangan industri kreatif di Indonesia. Perkembangan lainnya ialah pembuatan cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025”. Dimuat pula rencana pengembangan 14 sub-sektor industri kreatif tahun 2009-2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009) yang mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015.
                        Adapun Prioritas pada periode tahun 2009-2014 mencakup 7 kelompok industri kreatif, yaitu Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif serta Riset dan Pengembangan. Tekad pemerintah ini dipertegas dalam pidato Presiden RI di pembukaan Pameran Pekan Budaya Indonesia di Jakarta, yang tengah bersiap-siap menyambut era Ekonomi Kreatif ini, dimana kepala negara menyebutnya sebagai ekonomi gelombang ke-4.[8]
                        Industri kreatif di Indonesia merupakan industri yang tergolong masih baru. Begitu juga yang mengelola industri kreatifnya. Pada era kabinet Susilo Bambang Yudhoyono industri ekonomi kreatif masuk ke dalam kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perpres Nomor 92 tahun 2011. Namun pada kabinet Joko Widodo nama ekonomi kreatif dihapuskan dari kementerian pariwisata dan diganti menjadi Badan Ekonomi Kreatif atau disingkat BEKRAF yang diketuai oleh Triawan Munaf, ayah dari penyanyi Sherina Munaf.
                        Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) merupakan lembaga non-kementerian baru yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Dibentuk pada tanggal 20 Januari 2015, di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BEKRAF bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan melakukan sinkronisasi kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.[9] Pendirian BEKRAF merupakan salah satu manifestasi dari komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang mempercayai bahwa Ekonomi Kreatif mampu menjadi penggerak roda perekonomian nasional di masa mendatang. Presiden juga menyadari potensi Indonesia dalam bidang-bidang berbasis kreativitas dan juga pentingnya memberikan porsi khusus dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang memajukan sektor-sektor berbasis kreativitas, yang telah mulai dilakukan sejak tahun 2005 lalu.
                        Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu oleh seorang Wakil, Sekretaris Utama, dan para Deputi. BEKRAF memiliki enam deputi yaitu Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, dan Deputi Hubungan Antar Lembaga Dan Wilayah. Dalam pelaksanaannya, BEKRAF menetapkan 16 subsektor dari industry kreatif yang menjadi fokus utama untuk dikelola dan dikembangkan. Setiap deputi kemudian menerjemahkan visi dan misi di atas melalui berbagai program unggulan yang bisa diimplementasikan dalam konteks 16 subsektor tersebut. Adapun ke 16 subsektor industri kreatif yaitu Aplikasi dan Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion.  Film, Animasi dan Video; Fotografi, Kriya, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, Televisi dan Radio.
Tabel Ruang Lingkup Dan Peluang Usaha Ekonomi Kreatif[10]
1.      Subsektor Industri Kreatif Arsitektur
Dengan tingkat keberagaman budaya Indonesia yang berbeda sehingga peran arsitektur di Indonesia sangatlah penting. Karena arsitektur lokal dan daerah menunjukkan karakter Bangsa Indonesia yang memang memiliki keanekaragaman budaya. Sementara dalam hal pembangunan arsitektur juga memiliki peran dalam merancang dasar pembangunan sebuah kota apalagi melihat potensinya yang sangat besar. Sehingga Bekraf pun memasukkan arsitektur sebagai salah satu subsektor yang memang layak untuk dikelola secara lebih serius.
Namun subsektor ini sendiri menghadapi berbagai macam tantangan salah satunya kurangnya arsitek  di Indonesia. Jumlah Arsitek Indonesia sendiri menurut data anggota ikatan Arsitek Indonesia (IAI) hanya 15 ribu itu sangat kurang dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang kini mencapai Rp250 juta orang.  Tak hanya itu untuk subsektor ekonomi kreatif yang satu ini memiliki tantangan lainnya yakni para pengembang besar lebih banyak menggunakan jasa arsitek asing dibandingkan dengan lokal.
Disisi lain, pembangunan sarana dan prasarana Indonesia masih sangat membutuhkan peran arsitek. Karena arsitektur memang menjadi bagian penting dari pengembangan industri nasional yang telah bergeser dari raw-based economy menjadi knowledge-based economy. Para arsitek pun kini mulai memunculkan inovasi produk arsitektur yang menyiratkan karakter budaya dan kearifan lokal.
2.      Subsektor Industri Kreatif Desain Interior
Selain arsitektur desain interior pun menjadi subsektor yang menjadi pusat perhatian badan ekonomi kreatif. Karena beberapa tahun belakangan ini desain interior di Indonesia memang memiliki kemajuan yang sangat berarti. Begitu pun dengan masyarakat yang mulai mengapresiasi ruangan secara lebih baik.
Kini penggunaan jasa desainer interior untuk merancang estetika interior hunian, hotel dan perkantoran pun semakin meningkat. Menunjukkan bahwa potensi ekonomi dari industri desain interior memang sangat menjanjikan.
Hal tersebut bisa menjadi momentum positif bagi subsektor desain interior yang sebaiknya jangan disia-siakan. Diiringi dengan bermunculan sekolah, konsultan, perusahaan dan asosiasi desain interior yang menunjukkan adanya semangat dari subsektor ini untuk berkembang di pasar nasional bahkan internasional. Selain itu desain interior dengan karakter yang autentik Indonesia tentunya bisa dikembangkan untuk menunjukkan identitas bangsa.
Melihat hal tersebut maka BEKRAF menjadikannya sebagai subsektor yang penting yang harus dilindungi terhadap para pelaku kreatif desain interior di pasar domestik. Adanya sertifikasi untuk menciptakan standar dan perlindungan hak cipta. Selain itu BEKRAF juga akan menginisiasi promosi desain interior melalui berbagai program, salah satunya dengan mengadakan event pameran berskala internasional secara rutin. Subsektor desain interior dengan segala potensinya tentu bisa bersaing secara domestik ataupun global.
3.      Subsektor Desain Komunikasi Visual
Desain komunikasi visual, sangat memiliki peran yang penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis pengusaha swasta, pemilik merek dan bahkan kelancaran program-program pemerintah. Pasar-pasar domestik sangat menjanjikan terutama dengan semakin banyaknya praktisi desain komunikasi lokal yang lebih memahami situasi pasar, pengetahuan dan nilai-nilai lokal.
Potensinya sendiri harus ditingkatkan agar kesadaran pasar tentang pentingnya desain. Karena hasil karya desain grafis sering dinilai dengan harga yang kurang layak. Padahal para desain grafis tersebut membutuhkan proses yang panjang dalam bekerja untuk memikirkan filosofinya juga bukan sekedar desain saja. Mengolah desain pun harus memiliki makna dan menghasilkan produk yang utuh.
Di sini BEKRAF mengajak kepada para pengusaha untuk menggunakan jasa desain grafis lokal pun perlu
4.      Desain Produk
Tak dipungkiri desain menjadi hal yang penting dalam sebuah produk. Tentunya untuk menarik konsumen. Sehingga BEKRAF pun mendampingi para pelaku subsektor ini dalam mengelola industri hulu ke hilir, bekerjasama dengan berbagai asosiasi untuk meningkatkan penggunaan desain produk lokal Indonesia dan mendirikan pusat desain sebagai hubungan lintas subsektor. Dan jangka panjangnya untuk subsektor ekonomi kreatof ini perlu dibuatnya Undang-undang atau peraturan yang menetapkan supa setiap retail dan mall bisa menjual minimal 20-30% produk-produk lokal.Aplikasi dan Pengembangan Permainan
5.      Film, Animasi dan Video
Melihat perfilman Indonesia yang sangat berkembang terlebih para rumah produksi yang berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas perfilman, Maka BEKRAF pun menjadikan Film, animasi dan video menjadi salah subsektor yang harus diperhatikan. Misalnya dengan mengeluarkan peraturan untuk melindungi Hak Karya Intelektual (HKI) di Industri Film untuk membuka akses investasi dan permodalan serta membuka akses lebih lebar kepada para penonton.
6.      Subsektor Industri Kreatif Fotografi
Perkembangan fotografi semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kecanggihan teknologi. Dunia fotografi pun kini tak lagi dunia mahal, karena banyak gadget yang harganya standar namun memiliki lensa kamera yang berkualitas tinggi. Meski begitu perlindungi terhadap hak cipta fotografi ternyata belum tercipta. Sehingga BEKRAF ingin memfokuskannya ke sana ditambah lagi belum adanya pengarsipan terhadap karya-karya fotografi. Dalam hal ini BEKRAF pun tergerak untuk memfasilitasi perlindungan HKI terhadap karya-karya fotografi.
7.      Subsektor Seni Kriya
Subsektor ini pun menjadi tanggung jawab BEKRAF untuk mengelolanya dengan menyediakan fasilitas yang mumpuni. Selain itu Bekraf juga memfasilitasi kerja sama antara desainer, UKM, manufaktur sehingga terbentuklah kolaborasi antara pelaku subsektor. Promosi produk-produk kriya di dalam dan luar negeri serta membukakan akses permodalan yang menjadi program-program utama BEKRAF untuk subsektor Seni kriya ini.
8.      Subsektor Kuliner
Meski sedikit aneh, namun subsektor industri kreatif yang satu ini masuk ke dalam perhatian BEKRAF. Terlebih dengan kontribusinya yang lebih tinggi dibandingkan dengan subsektor kuliner lainnya, yakni 30 persen dari total pendapatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Meski begitu subsektor industri kreatif ini nyata memiliki kesulitan dalam pengurusan izin hingga pendampingan hukum dalam proses pendirian usaha. Sehingga BEKRAF menjadikannya sebagai subsektor yang harus didampingi dengan menyediakan fasilitas seperti pelatihan bisnis, akses permodalan, pendampingan pendirian usaha hingga mempromosikan kuliner Indonesia yang memang sangat beraneka ragam ini baik di pasar dalam maupun luar negeri.
9.      Subsektor Industri Kreatif Musik
Dibandingkan dengan bidang lainnya musik merupakan subsektor industri kreatif yang banyak disukai orang. Dari berbagai kalangan. Namun sayangnya beberapa tahun belakangan ini indust musik menurun kualitasnya akibat pembajakan.
Sehingga Bekraf menyediakan fasilitas untuk para pelaku industri musik berupa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga bisa mengurangi pembajakan, menginisiasi terbentuknya inkubator-inkubtator musik, membuka akses permodalan untuk industri musi, membangun ekosistem bisnis musik yang sehat dan program lainnya.
10.  Subsektor Fashion
Perkembangan fashion yang cepat sekali berubah. Namun sayangnya orang Indonesia tidak menghargai fashion lokal sendiri, mereka lebih memilih impor. Padahal para desainer Indonesia kualitas tidak kalah bersaing. Sehingga BEKRAF bertugas untuk mensinergikan antara industri hulu ke hilir mulai dari pabrik tekstil/ garmen, perancang busana hingga marketing  agar fashion lokal tidak menjadi anak tiri di bangsa sendiri. BEKRAF sendiri pun akan mendorong masyarakat untuk menggunakan fashion dalam negeri.
11.  Aplikasi dan Game Developer
Aplikasi dan developer game memang menjadi sasaran pertama dalam subsektor ekonomi kreatif. Melihat beberapa tahun belakangan ini penetrasi pemanfaatan mobile phone di Indonesia yang terus meningkat. Hal ini tentunya tak bisa terlepas dari peran aplikasi yang berada dalam hand phone tersebut. Sehingga tak heran jika pengguna game memang cukup besar di tanah air.
Meski begitu subsektor ekonomi kreatif ini ternyata menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan dalam sumber daya manusia (SDM) baik secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi dengan sedikitnya minat investor pada industri ini. Dan belum adanya kebijakan proteksi yang memihak pada kepentingan developer domestik. Kondisi inilah yang menyebabkan subsektor aplikasi dan pengembangan permainan belum bisa maksimal.
Melihat hal tersebut maka Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengelola subsektor aplikasi dan pengembangan permainan dengan lebih serius. BEKRAF menggunakan beberapa trik diantarasnya adalah dengan menginisiasi munculnya lebih banyak inkubator pengembang aplikasi dan permainan, memasukkan unsur-unsur aplikasi dan permainan ke dalam dunia pendidikan dan melindungi para pengembang lokal dan membantu merek dalam mempromosikan karya-karya mereka.
12.  Subsektor Penerbitan
Meski saat industri digital telah banyak mengeruk industri penerbitan. Bukan berarti industri sektor penerbitan tidak menjadi fokus utama BEKRAF. Justru BEKRAF turut mengelola industri ini dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti membuka akses di pasar domestik dan global. Fasilitasi perpajakan yang bisa meringankan industri penerbitan.
13.  Periklanan atau Advertising
Subsektor yang satu ini memiliki daya sebar yang paling tinggi. Melihat banyak pemilik barang dan jasa yang ingin memasarkan produk mereka lewat media. Hingga kini iklan masih menjadi media yang paling efektif dan efisien untuk mempublikasikan produk dan jasa.
Pertumbuh belanja iklan nasional di Indonesia pun cukup tinggi per tahunnya bisa mencapai 5-7%. Apalagi iklan sendiri memiliki daya tarik untuk memikat orang menjadi konsumen. Sehingga membentuk pola konsumsi, pola berpikir, dan pola hidup masyarakat.
Sehingga BEKRAF pun menyediakan fasilitas terkait dengan penguatan SDM lokal, mengatur kebijakan pembatasan investasi asing di industri iklan Indonesia, memperkuat otoritas dewan periklanan Indonesia dan pembatasan penayangan iklan adaptasi dari regional atau global.
14.  Subsektor Televisi dan Radio
Subsektor yang satu ini meski  ada yang mengatakan bahwa sudah ketinggalan zaman karena tergerus oleh media sosial. Nyatanya televisi dan radio masih memiliki peranan yang sangat besar dalam penyebaran informasi.
Karena kepemilikan televisi dan radio kini sudah merata hampir setiap lapisan memilikinya. Namun sayangnya tidak diimbangi dengan kualitas program televisi. Para produsen hanya mengejar rating yang tinggi sehingga tak mampu memproduksi program-program yang berkualitas.
Sehingga BEKRAF pun memilki tanggung jawab untuk menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh subsektor ini. Mulai dari mendukung SDM yang berkualitas dengan segala kekreativitasan sehingga bisa membuat tayangan televisi yang berkualitas lagi.
15.  Subsektor Seni Pertunjukan
Seni pertunjukkan juga masuk ke dalam subsektor Industri kreatif karena Indonesia memang memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan tradisi pertunjukkan seperti wayang, teater, tari dan lain sebagainya. Jumlah seni pertunjukan baik tradisi maupun kontemporer yang selama ini dikreasikan, dikembangkan dan dipromosikan telah mendapatkan apresiasi dunia internasional.
Bekraf sendiri mendukung perkembangan ini. BEKRAF telah menyediakan regulasi, pembangunan untuk tempat pertunjukkan, fasilitasi pembentukan performing artboard atau council untuk memetakan platform dan menjaga standar seni pertunjukkan, festival-festival pertunjukan seni dan lain sebagainya.
16.  Subsektor Seni Rupa
Seni rupa Indonesia kini menjadi pusat perhatian dunia. Apalagi Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar secara kualitas, kuantitas, pelaku kreatif, produktivitas dan potensi pasar yang tinggi. Seni rupa Indonesia juga sudah memiliki koneksi yang banyak baik itu di dalam maupun di luar negeri. Bisa terlihat dari banyaknya festival seni rupa yang diadakan secara rutin dan reputasinya telah diakui secara internasional.
Dengan potensi yang besar itulah BEKRAF pun membuat seni rupa menjadi subsektor industri kreatif yang menjadi prioritasnya. BEKRAF akan memberikan fasilitas berupa pembangunan ruang seni dan budaya, fasilitasi forum dan ajang seni rupa yang bertaraf internasional.
                        Dari uraian item-item tersebut diatas, menurut Koran Republika (2014), Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, perkembangan sektor ekonomi kreatif tumbuh 5,76 persen atau di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,74 persen. Nilai tambahnya mencapai Rp 641,8 triliun atau tujuh persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional. Penyerapan tenaga kerja industri kreatif mencapai 11,8 juta orang atau 10,7 persen dari angkatan kerja nasional. Jumlah unit usahanya mencapai 5,4 juta unit atau 9,7 persen dari total nasional, sedangkan aktivitas ekspornya mencapai Rp 118 triliun atau 5,7 persen dari total ekspor nasional.
                        Mengingat peluang ini, Indonesia sebagai negara berkembang harus mendorong industri kreatif sebagai penggerak ekonomi sebagaimana yang telah di katakan oleh Presiden Joko Widodo; “Era Ekonomi Kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.Hal ini perlu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang ekonomi melalui pengelolaan sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi. Artinya, menjadi perhatian kita bahwa ketika Pemerintah telah menetapkan 16 subsektor industri kreatif, maka diperlukan langkah-langkah pembenahan terhadap infrastruktur dan faktor-faktor pendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Dalam perspektif manajemen, diperlukan langkah strategis berupa pembinaan, perumusan regulasi/kebijakan yang lebih implementatif, pengalokasian anggaran dalam APBN maupun APBD, penguatan kapasitas usaha dan pola pendampingannya, monitoring dan evaluasi disertai pembangunan sistem dan basis datanya. Pembenahan ini akan mendukung penciptaan iklim ekonomi kreatif yang telah dimotori oleh masyarakat, sehingga menjadi lebih kondusif dan produktif.
                        Perlu kita ketahui saat ini bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki institusi pemerintahan di tingkat pusat dengan nomenklatur “Ekonomi Kreatif (EK)”. Bahkan, dua negara pelopor Ekraf yang sering dijadikan sebagai benchmark, yakni Inggris dan Korea, pun tidak memiliki institusi pemerintahan pusat dengan nomenklatur “Ekraf”. Kegiatan Ekraf di Inggris berada di bawah Department for Culture, Media and Sport (DCMS), sedangkan di Korea berada di bawah Ministry of Science, ICT, and Future Planning (MSIP). Sedangkan di Indonesia memiliki BEKRAF, yakni sebuah institusi pemerintahan yang berada di tingkat pusat dengan nomenklatur “Ekonomi Kreatif (EK)”.


Indeks Kreativitas Global (Global Creativity Index) Tahun 2015
                        Walaupun Ekonomi Kreatif sangat erat kaitannya dengan Industri Kreatif, namun Ekonomi Kreatif memiliki cakupan yang lebih luas dari Industri Kreatif. Ekonomi Kreatif tidak hanya terkait dengan penciptaan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga penciptaan nilai tambah secara sosial, budaya dan lingkungan. Ekonomi Kreatif diyakini mampu menjadi poros ekonomi terbaru Republik Indonesia di masa mendatang. Model ekonominya yang cenderung tidak membutuhkan subsidi maupun investasi masif dari pemerintah (weightless) tetapi memiliki dampak besar bagi perekonomian (big impact), dianggap bisa menjadi motor perekonomian baru yang membawa perubahan secara masif dan sistematis (revolutionary).
                        Laporan UNCTAD menunjukkan tren di mana Ekonomi Kreatif berkontribusi besar terhadap peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan pekerjaan, dan juga ekspor di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi khususnya revolusi digital telah menjadikan industriindustri kreatif menjadi salah satu sektor yang paling menguntungkan dan dinamis. Menurut hasil riset gabungan antara BPS dan BEKRAF yang dilakukan pada tahun 2016, Ekonomi Kreatif tercatat mampu memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 852 triliun rupiah atau sebesar 7,38 persen terhadap PDB nasional di tahun 2015 lalu. Sektor ini juga menyerap 15,9 juta tenaga kerja (13,90%), dan menyumbangkan nilai ekspor sebesar 19,4 miliar dolar AS (12,88%).
                        Data juga menunjukkan peningkatan kontribusi Ekraf yang signifikan terhadap perekonomian nasional dari tahun 2010-2015 yaitu sebesar 10,14 persen rata-rata per tahun. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa Ekonomi Kreatif memiliki potensi yang besar untuk berkembang secara hebat di masa mendatang. Potensi Ekraf sebagai model ekonomi baru yang minim subsidi pemerintah (weightless) namun mampu membawa dampak yang besar (big impact), membuatnya ideal sebagai sumbu pertumbuhan perekomian nasional di masa depan. Seperti yang ditulis oleh John Howkins, “barang dagangan” utama Ekraf adalah ide-ide kreatif yang bisa menghasilkan uang.[11]
                        Ditunjang dengan lingkup teknologi, ilmu pengetahuan, informasi, dan inovasi yang mumpuni, Ekraf mampu menghasilkan sebuah jumlah yang tidak main-main: dalam laporannya yang bertajuk “Cultural Times – The First Global Map of Cultural and Creative Industries”, EY menulis bahwa jumlah uang yang dihasilkan Ekraf pada tahun diadakannya studi tersebut (2,3 triliun dolar AS), menyamai 3% PDB total dari seluruh dunia—sebuah jumlah yang sangat fantastis. Pada tahun 2015, Ekraf menyumbang 7,38 persen terhadap total perekonomian nasional Republik Indonesia, atau sebesar 852 triliun rupiah. Ekraf juga menyumbangkan nilai ekspor sebesar 19,4 miliar dolar AS (12,88%) pada tahun 2015, meningkat 6,6 persen dari tahun sebelumnya. Data juga menunjukkan peningkatan kontribusi Ekonomi Kreatif yang signifikan terhadap perekonomian nasional dari tahun 2010-2015 dengan rata-rata sebesar 10,14 persen per tahun. Pada tahun 2015, Ekraf menyumbangkan nilai tambah terbesarnya, dengan nilai mencapai 852,24 triliun rupiah. Pertumbuhan Ekraf berada di atas pertumbuhan sektor listrik, gas, dan air bersih, pertambangan serta penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan, jasa-jasa serta industri pengolahan.[12]
                        Menurut Kelly Services Salary Guide 2017, yang dirilis oleh agensi tenaga kerja TS Kelly Asia Pacific (www.kellyservices.co.id), sektor high-tech atau teknologi merupakan sektor industri yang memberikan gaji tertinggi ketiga di Indonesia, setelah Minyak dan Gas, dan Perbankan.[13] Pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia pada tahun 2016 mencapai 5,02 persen (year on year), atau ketiga tertinggi setelah India dan Tiongkok di antara negara-negara G20. Menurut data pada tahun 2016, sepanjang tahun 2015 Ekonomi Kreatif menyumbang 852 triliun rupiah kepada perekonomian nasional, atau sekitar 7,38 persen dari total PDB Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada tahun 2016 dan 2017 dibandingkan pertumbuhan ekonomi beberapa tahun terakhir, diperkirakan akan secara positif berkontribusi terhadap perkembangan Ekonomi Kreatif Indonesia. Beberapa proyeksi ekonomi memperkirakan pada tahun 2017, ekonomi Indonesia akan tumbuh pada kisaran 4,8 persen hingga 5,4 persen. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2017 Ekraf Indonesia akan tumbuh sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2016.
                        Akan tetapi ada beberapa tantangan di masa mendatang untuk mewujudkan EKRAF di Indonesia akan berjalan sesuai harapan. Adapun tantangan tersebut seperti yang dikemukakan oleh BEKRAF lembaga  terkait adalah berupa; [14]
1. Masih rendahnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja di Indonesia.
2. Kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah belum sepenuhnya mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia.
3. Prospek bisnis di sector Ekonomi Kreatif dinilai masih rendah dan berisiko tinggi sehingga sulit untuk mendapatkan pembiayaan permodalan.
4. Infrastruktur Ekraf, termasuk teknologi, rantai distribusi dan keterserdiaan data pasar baik domestik maupun internasional belum memadai.
5. Riset dan pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagai bahan baku alternatif bagi produk Ekraf Indonesia belum optimal.
6. Partisipasi dan sinergi para pemangku kepentingan Ekraf secara keseluruhan belum komprehensif dan Kreativitas belum menjadi prinsip utama dalam pembangunan nasional.
                        Tentunya untuk menjaga agar EKRAF berjalan harus memiliki pilar-pilar seperti  halnya sebuah bangunan. EKRAF memiliki lima pilar yang perlu terus diperkuat sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang mencapai visi dan misi ekonomi kreatif Indonesia 2025. Kelima pilar tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut; [15]
Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah, selain ide atau kreativitas yang dimiliki oleh sumber daya insani juga bisa menjadi landasan dari industri kreatif karena sumber daya alam maupun ketersediaan lahan yang menjadi input penunjang dalam industri kreatif.
Pada prinsipnya, industri merupakan bagian dari kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, pertukaran serta konsumsi produk atau jasa dari sebuah negara atau area tertentu. Perlunya pengupayaan agar terbentuknya struktur pasar industri kreatif dengan persaingan sempurna yang mempermudah pelaku industri kreatif untuk melakukan bisnis dalam sektor yang dituju.
Teknologi dapat didefinisikan sebagai suatu entitas baik material dan non material, yang merupakan aplikasi penciptaan dari proses mental atau fisik untuk mencapai nilai tertentu. Dengan kata lain, teknologi bukan hanya mesin ataupun alat bantu yang sifatnya berwujud, tetapi teknologi ini termasuk kumpulan teknik atau metodemetode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya. Teknologi ini akan merupakan enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam karya nyata.

Institution atau institusi dalam pilar pembangunan industri kreatif dapat didefinisikan sebagai tatanan sosial dimana termasuk di dalamnya adalah kebiasaan, norma, adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Tatanan sosial ini bisa yang bersifat informal –seperti sistem nilai, adat istiadat, atu norma maupun formal dalam bentuk peraturan perundangundangan.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang beperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik dalam bentuk modal atau ekuitas mapun pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan merupakan salah satu endorsement dalam perjalanan suatu industri kreatif dan salah satu elemen penting untuk untuk menjembatani kebutuhan keuangan bagi pelaku dalam industri kreatif.
                        Akan tetapi EKRAF akan berdiri kokoh dan berkesinambungan jika melibatkan aktor usaha dalam kaitannya dengan landasan dan pilar-pilar model Industri kreatif. Mengutip pada blue-print Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025 Departemen Perdagangan Republik Indonesia, ketiga pilar tersebut adalah Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business) dan pemerintah (Government) yang disebut sebagai sistem ‘triple helix’. Ketiga aktor tersebut merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia dan saling menunjang.
                        Aktor cendekiawan disini memiliki peran sebagai sebagai agen yang menyebarkan & mengimplementasikan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta sebagai agen yang membentuk nilainilai yang konstruktif bagi pengembangan industri kreatif dalam masyarakat. Akademisi sebagai bagian dari komunitas cendekiawan di dalam lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian, memiliki peranan yang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Kontribusi akademisi tersebut dapat dijabarkan dalam tiga bentuk peranan, seperti juga yang termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:
1) Peran pendidikan ditujukan untuk mendorong lahirnya generasi kreatif Indonesia dengan pola pikir yang mendukung tumbuhnya karsa dan karya dalam industri kreatif;
2) Peran penelitian dilakukan untuk memberi masukan tentang model kebijakan pengembangan industri kreatif dan instrumen yang dibutuhkan, serta menghasilkan teknologi yang mendukung cara kerja dan penggunaan sumber daya yang efisien dan menjadikan industry kreatif nasional yang kompetitif;
3) Peran pengabdian masyarakat dilakukan untuk membentuk masyarakat dengan institusi/tatanan sosial yang mendukung tumbuh suburnya industri kreatif nasional.
                        Para cendekiawan setidaknya memiliki rasa eksperimental yang tinggi, menghargai pendapat yang bersebrangan (empati dan etika), mampu memecahkan masalah secara kreatif, menjalankan observasi yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi ICT dengan fasih, menjadi anggota forum pengkayaan ilmu pengetahuan dan seni baik secara nasional maupun internasional, formal maupun non-formal.
                        Aktor bisnis merupakan pelaku usaha, investor dan pencipta teknologi-teknologi baru, serta juga merupakan konsumen industri kreatif. Aktor bisnis juga perlu mempertimbangkan dan mendukung keberlangsungan industri kreatif dalam setiap peran yang dilakoninya. Misalnya melalui prioritas penggunaan input antara industry kreatif domestik, seperti jasa industri kreatif dalam riset, iklan dan lainnya. Peran bisnis dalam pengembangan industri kreatif ini adalah:
1) Pencipta, yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar baru yang dapat menyerap produk dan jasa yang dihasilkan, serta pencipta lapangan pekerjaan bagi individuindividu kreatif ataupun individu pendukung lainnya.
2) Pembentuk Komunitas dan Entrepreneur kreatif, yaitu sebagai motor yang membentuk ruang publik tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring yang dapat mengasah kreativitas dalam melakukan bisnis di industri kreatif, business coaching atau pelatihan manajemen pengelolaan usaha di industri kreatif.
                        Dalam menjalankan perannya, bisnis dituntut untuk menggunakan kemampuan konseptual yang tinggi, mampu menciptakan variasi baru berupa produk dan jasa, mahir berorganisasi, bekerjasama, berdiplomasi (semangat kolaborasi dan orkestrasi), tabah menghadapi kegagalan yang dialami, menguasai konteks teknikal dan kemampuan perencanaan finansial.
                        Aktor Pemerintah yang dimaksud dalam studi rencana pengembangan ekonomi kreatif ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan administrasi. Pemerintah pusat meliputi departemendepartemen dan badanbadan. Pemerintah daerah meliputi pemerintah daerah tingkat I, pemerintah daerah tingkat II, sampai kepada hirarki terendah pemerintahan daerah.
                        Sinergi antar departemen dan badan di pemerintah pusat, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sangat diperlukan untuk dapat mencapai visi, misi dan sasaran pengembangan industri kreatif ini. Hal ini disebabkan karena pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya pembangunan industri, tetapi juga meliputi pembangunan ideologi, politik, sosial dan budaya.
                        Dengan demikian kemunculan konsep ekonomi kreatif di era globalisasi ini, telah menarik minat berbagai negara untuk menggunakan konsep ini sebagai model pengembangan ekonomi, termasuk di Indonesia. Dan ekonomi kreatif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi untuk mensejahterakan masyarakat karena dalam sistem ekonomi kreatif memberikan adanya nilai tambah baik kepada industrinya sendiri ataupun kepada sumber daya manusianya. Keberadaan ekonomi kreatif kreatif memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat pengangguran dan akhirnya akan meningkatkan tingkat perekonomian kita.
                        Dengan lebih mengintensifkan kegiatan-kegiatan yang mendukung perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti : Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif, Mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.



[1] Puspa Rini & Siti Czafrani, 2010, Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal Oleh
Pemuda Dalam Rangka Menjawab Tantangan Ekonomi Global, Jurnal UI Untuk Bangsa Seri Sosial
dan Humaniora Volume 1
[2] Salman, Duygu (2010). “Rethinking of Cities, Culture and Tourism within a Creative Perspective” sebuah editorial dari PASOS, Vol. 8(3) Special Issue 2010-06-16a

[3] Opus. 2017. Ekonomi Kreatif Outlook 2017. Badan Ekonomi Kreatif . hlm. 17
[4]  Rochmat Aldy Purnomo. 2016. Ekonomi Kreatif : Pilar Pembangunan Indonesia. Surakarta; Ziyad Visi Media. Hlm. 8
[5] Ibid hlm. 9-10.
[6] Ibid
[7] Florida, Richard. 2012. The Rise of The Creative Class, Revisited. New York: Basic Books.
[8] Rochmat Aldy Purnomo. hlm. 16.
[9] Opus. 2017. Hlm. 18
[10] Hamdan. 2016. Kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif, Disampaikan dalam kegiatan Study Excursie Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang. Jakarta; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, Dan Daya Saing Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Hlm. 16-17.
[11] Opus. 2017. Hlm 20.
[12] Ibid. Hlm 22.
[13] Ibid
[14] Ibid, hlm 82
[15] Rochmat Aldy Purnomo, hlm. 48-52

Share:

Blog Archive

Flag Counter